JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kasus tragis ini menggemparkan warga setempat yang mengenal korban sebagai anak pendiam dan berasal dari keluarga sederhana.
Korban ditemukan tewas pada Selasa (14/10/2025) di sekitar tempat tinggalnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan tetangga korban diduga menghabisi nyawa korban sebelum melakukan tindakan asusila.
“Baru ini (tindakan pencabulan itu). Karena dia membunuh korban dulu baru dia melakukan (pencabulan),” kata Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membelikan baju baru. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban.
“Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” ungkapnya.
Korban diketahui tinggal bersama ibunya yang tengah sakit, sementara sang ayah bekerja sebagai pemulung. Keluarga ini dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi, sehingga peristiwa tersebut mengejutkan warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan berdasarkan sistem peradilan anak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” tuturnya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.



