Karhutla Melanda, MBG Ikut Kebijakan Pemda

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan menyesuaikan keputusan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan aktivitas sekolah yang terdampak kondisi udara akibat asap karhutla.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung atau dihentikan sementara ketika kondisi karhutla dinilai mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik.

- Advertisement -

Karena itu, BGN tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan keputusan pemerintah daerah dalam menjalankan program MBG. Jika sekolah ditutup sementara akibat karhutla, distribusi maupun pelaksanaan program makanan bergizi bagi siswa juga akan mengikuti kebijakan tersebut.

“Jadi terkait Karhutla di Kalimantan dan di Sumatera, intinya kami mengikuti pengumuman dari pemerintah daerah. Libur, tidak libur, itu kita ngikuti,” kata Sudaryono usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Sudaryono, program MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan kegiatan sekolah ketika pemerintah daerah telah menetapkan penghentian sementara proses pembelajaran akibat kondisi karhutla.

- Advertisement -

BGN, kata dia, tidak memiliki kebijakan untuk meminta sekolah tetap membuka kegiatan belajar mengajar hanya agar program MBG tetap berjalan. Aspek keselamatan dan kesehatan siswa tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah terdampak bencana asap.

“Pertimbangannya apa, kami tidak pernah kemudian memaksa demi MBG walaupun Karhutla bukalah sekolah, enggak,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan, keputusan mengenai operasional sekolah juga berada pada pemerintah daerah sesuai dengan jenjang pendidikan. Dengan demikian, BGN akan menunggu dan mengikuti keputusan otoritas daerah yang memiliki kewenangan terhadap sekolah di wilayah masing-masing.

Untuk jenjang SMA dan sederajat, kewenangan berada di tingkat pemerintah provinsi melalui gubernur. Sementara pengelolaan pendidikan SD dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten atau kota.

“Intinya serahkan, ya, SMA itu di pemerintah gubernur, kemudian SD, SMP kan di Bupati, kami serahkan. Begitu libur, kemudian MBG mengikuti,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG di wilayah yang menghadapi karhutla tidak diberlakukan secara seragam. Kondisi masing-masing daerah menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan aktivitas program.

BGN akan menyesuaikan pelaksanaan MBG dengan status kegiatan sekolah yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika kegiatan pendidikan masih berlangsung, program MBG dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, apabila sekolah diliburkan karena dampak karhutla, pelaksanaan MBG bagi siswa di sekolah tersebut juga akan menyesuaikan.

Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera sebelumnya memunculkan persoalan kualitas udara akibat sebaran asap. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap paparan asap.

Dalam situasi seperti itu, keputusan pemerintah daerah mengenai aktivitas sekolah menjadi rujukan bagi BGN dalam menentukan langkah pelaksanaan MBG. BGN menegaskan program pemenuhan gizi bagi peserta didik tetap harus berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebijakan pemerintah setempat.

Dengan pola tersebut, pelaksanaan MBG di daerah terdampak karhutla akan bersifat adaptif. BGN tidak hanya mempertimbangkan aspek distribusi makanan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya tidak mengabaikan keputusan pemerintah daerah terkait keselamatan peserta didik.

Sudaryono kembali menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. BGN akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan kondisi karhutla di masing-masing wilayah.

Dengan demikian, apabila pemerintah daerah menetapkan sekolah diliburkan karena kualitas udara atau dampak karhutla lainnya, BGN akan menghentikan sementara pelaksanaan MBG yang berkaitan dengan kegiatan sekolah tersebut hingga terdapat keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Maryuni

JCCNetwork.id- Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Maryuni (51), seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut dan membantu merawat orang sakit di Kabupaten Bangka,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER