JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya indikasi aliran dana hasil korupsi yang diduga turut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan dana tersebut terkait dengan posisi Ridwan Kamil saat itu sebagai kepala daerah. Menurut Asep, jabatan Gubernur Jawa Barat membuat RK tidak terlepas dari potensi penerimaan dana nonbujeter yang dihimpun jajaran direksi BJB.
“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep (9/9/2025).
Ia menjelaskan, direksi dan komisaris BJB diduga menyisihkan sebagian dana yang berasal dari praktik korupsi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah kegiatan yang tidak tercatat dalam anggaran resmi, termasuk kegiatan yang disebut diminta oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bank Jabar ini itu salah satunya si Komisaris dan Direktur Utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat,” jelas Asep.
“Jadi uangnya (aliran ke RK) seperti itu,” sambungnya.
Meski indikasi aliran dana ke Ridwan Kamil disebutkan, KPK menegaskan hingga kini belum memeriksa mantan Wali Kota Bandung tersebut. Asep menegaskan pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik lebih dahulu menelusuri secara rinci arah aliran dana.
“Sehingga ketika kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu,” tandasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, kediaman Ridwan Kamil sebelumnya juga sempat digeledah tim KPK. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, sepeda motor, hingga mobil mewah. Salah satu kendaraan yang disita adalah Mercedes-Benz yang pernah dibeli Ridwan Kamil dari putra Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie. Mobil itu diduga dibeli menggunakan dana yang berhubungan dengan kasus korupsi BJB.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.



