JCCNetwork.id-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (12/8), untuk menindaklanjuti laporan terhadap tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil audit dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” kata Tom ditemui sebelum bertemu pejabat Ombudsman, Rabu (12/8/2025).
Lembong datang bersama tim kuasa hukumnya untuk bertemu pejabat Ombudsman.
Ia menyatakan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk mendorong evaluasi terhadap standar dan proses audit internal pemerintah.
“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ucapnya.
Ia menilai proses audit BPKP dalam kasus yang pernah menyeret namanya tidak dilakukan secara tepat dan perlu ditinjau ulang.
“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum Lembong.
Menurutnya, laporan masih dalam tahap kajian awal untuk menelusuri aspek pelayanan publik yang menjadi objek aduan.
“(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8).
Kasus yang dilaporkan Lembong berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau,” ujarnya.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, dengan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.























