JCCNetwork.id– Terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kopral Dua (Kopda) Basyarsyah, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang Senin (11/8/2025), disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa,” kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan pihaknya sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
Amir menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang gugur dalam tugas, serta menegaskan bahwa kliennya tetap bersalah secara hukum.
“Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” kata Amir.



