JCCNetwork.id –Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 80 kilogram di Parepare, Sulawesi Selatan. Dari kasus ini, dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita berupa 80 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau dengan berat bruto mencapai 80 kilogram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Parepare, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin, serta Tim Bea Cukai Parepare, melakukan penyelidikan bersama di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare sejak tanggal 27 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan sebuah mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang. Dua di antaranya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial BB (37) dan MA (54) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka BB berperan sebagai pengendali kurir, sementara MA bertugas sebagai kurir. Sedangkan H, yang mengantarkan BB dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, masih kami dalami keterlibatannya,” jelas Brigjen Eko.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkotika yang diselundupkan tersebut.



