Regulasi Tegas Soal Ijazah Karyawan Mendesak Diterbitkan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- ​Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memerintahkan penerbitan ulang ijazah milik 31 eks karyawan UD Sentosa Seal. Ijazah tersebut sebelumnya diduga ditahan oleh pihak perusahaan.

Arzeti menilai langkah Khofifah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.

- Advertisement -

“Kita menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah yang memberikan bantuan sekaligus menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi mantan pekerja UD Sentosa Seal. Ini merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja,” ujar Arzeti Bilbina kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Arzeti menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dijadikan momentum pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan masih marak terjadi di berbagai perusahaan, termasuk yang berstatus bonafide di kota-kota besar.

“Tidak sedikit juga perusahaan bonafide yang masih menerapkan penahanan ijazah karyawan. Masalah seperti ini menjadi PR bagi pemerintah agar memperketat pengawasan dan penegakan aturan bagi perusahan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan,” jelas Arzeti.

- Advertisement -

Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah agar mengambil langkah konkret dan tidak menganggap sepele pelanggaran ini. Menurutnya, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran hak sipil yang harus ditindak tegas.

“Perusahaan yang terbukti menahan ijazah harus dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan, seperti pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif,” papar Arzeti.

Selain itu, Arzeti mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan regulasi atau surat edaran resmi yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut dilengkapi dengan mekanisme sanksi yang tegas dan terukur.

“Negara harus hadir bukan hanya setelah masalah meledak di publik, tetapi hadir sejak awal dalam bentuk regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja,” pungkas dia.

Langkah Gubernur Khofifah menerbitkan ulang 31 ijazah itu diketahui dilakukan setelah pertemuannya dengan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Dalam pertemuan tersebut, Diana mengklaim tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena hal itu ditangani oleh bagian HRD yang telah mengundurkan diri.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal menyusul laporan dari sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan meski telah mengundurkan diri. Tindakan Armuji sempat membuat pemilik perusahaan melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, namun laporan itu belakangan dicabut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lima Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tanjung Duren

JCCNetwork.id-Kebakaran melanda sebuah rumah dua lantai di kawasan padat penduduk di Jalan Rambutan Timur VI, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Jumat (17/4/2026) dini hari. Peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER