Gibran Digoyang, Golkar: Jabatan Wapres Hasil Proses Sah dan Final

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Partai Golkar angkat bicara soal desakan sejumlah purnawirawan TNI yang menyerukan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada celah secara konstitusional untuk menggoyang posisi Gibran yang sah terpilih melalui proses pemilu.

“Terkait posisi Pak Gibran sebagai wakil presiden, itu merupakan hasil dari proses konstitusional dan sudah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, tidak ada lagi ruang konstitusional untuk memperdebatkan atau mempersoalkan hal tersebut,” ujar Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

- Advertisement -

Ia menambahkan, pencalonan Gibran telah melewati serangkaian proses hukum yang sah dan berjenjang, termasuk melalui pemilihan presiden secara langsung serta verifikasi hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

“Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Sarmuji sebagai tanggapan atas delapan poin pernyataan dari sejumlah tokoh purnawirawan TNI, yang salah satunya menyerukan agar Gibran dicopot dari jabatannya. Beberapa nama besar yang terlibat dalam pernyataan tersebut antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

- Advertisement -

Meski menghargai kebebasan menyampaikan pendapat, Sarmuji mengingatkan bahwa pandangan pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugat hasil konstitusional. Ia pun menyatakan keheranannya atas desakan tersebut yang datang dari kalangan purnawirawan senior yang dinilai paham konstitusi.

“Saya juga heran, karena sesepuh TNI tentu sangat paham tentang konstitusi negara. Namun ya, semua orang memang punya perspektif masing-masing. Saya tidak mengimbau apa pun kepada mereka, karena saya yakin beliau-beliau juga profesional dan memahami jalur konstitusional,” ujar Sarmuji.

Desakan dari para purnawirawan TNI ini memicu perdebatan publik di tengah transisi pemerintahan usai Pemilu 2024. Namun, bagi Partai Golkar, posisi Gibran tetap sah dan tidak dapat dicabut sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Longsor Tutup Akses Dieng di Banjarnegara

JCCNetwork.id- Akses menuju kawasan wisata dataran tinggi Dieng dari arah Kabupaten Banjarnegara terputus total setelah terjadi longsor tebing setinggi sekitar 30 meter di Desa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER