JCCNetwork.id- Kebijakan tarif impor era mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus menjadi bahan diskusi hangat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana Kepresidenan, Prasetyo Hadi, menilai kebijakan proteksionis Trump justru membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar.
Namun di sisi lain, hubungan dagang Indonesia-AS kembali memanas seiring dengan kritik dari pemerintah Amerika terhadap kebijakan sistem pembayaran domestik Indonesia. Kritik tersebut disampaikan melalui laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS menyoroti sistem pembayaran digital Indonesia, khususnya kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dinilai minim melibatkan pelaku usaha asing dalam proses perumusannya.
Pemerintah AS juga mempertanyakan kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan seluruh transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik diproses melalui National Payment Gateway (GPN), yang seluruh infrastrukturnya berbasis di dalam negeri dan wajib mengantongi lisensi dari BI.
Langkah protektif ini dianggap oleh AS sebagai hambatan perdagangan. Namun bagi Indonesia, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kedaulatan ekonomi digital nasional dan upaya menjaga keamanan data serta transaksi dalam negeri.



