Polisi Selidiki Kejiwaan Pasutri Dokter Aniaya ART di Pulogadung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian tengah mendalami lebih lanjut kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan pasangan suami-istri di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Tak hanya proses hukum, penyidik kini berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), menyusul terungkapnya fakta bahwa penganiayaan semacam ini ternyata bukan kali pertama terjadi di rumah tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa langkah pemeriksaan psikiatri terhadap kedua tersangka akan dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang dalam bidang tersebut.

“Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari Bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Kepolisian mendapatkan informasi bahwa sebelum kasus ini mencuat, pasangan suami istri tersebut juga pernah melakukan tindakan serupa kepada ART lain yang sempat bekerja di rumah mereka. Sayangnya, kekerasan sebelumnya itu tidak dilaporkan secara resmi dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar lokasi kejadian.

- Advertisement -

“Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP. Itu yang dapat kami sampaikan,” ujar Nicolas.

Meski sudah menangkap dan menahan kedua tersangka, pihak kepolisian belum berani menyimpulkan apakah keduanya mengalami gangguan kejiwaan. Nicolas menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan ahli.

“Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten,” katanya.

Kasus penganiayaan ini mulai disorot publik sejak viralnya sebuah unggahan di media sosial yang diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Jumat (21/3/2025). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa seorang ART menjadi korban kekerasan fisik di rumah majikannya yang merupakan seorang dokter.

Korban berinisial SR (24) diketahui bekerja di rumah pasangan AMS dan SSJH sejak November 2024 hingga Maret 2025. Selama itu pula, ia bertugas memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari pasangan pelaku. Namun di balik rutinitas tersebut, SR justru mengalami perlakuan tidak manusiawi yang kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 21 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada 8 April 2025.

Kini, pasangan AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp30 juta.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan pentingnya deteksi dini terhadap tindak kekerasan dalam lingkup domestik. Pemeriksaan kejiwaan yang akan dilakukan diharapkan dapat mengungkap motif lebih dalam dari aksi kekerasan berulang ini, serta menjadi catatan penting bagi upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Kecam Penembakan Rombongan Komnas HAM di Papua

JCCNetwork.id- Insiden penembakan yang menimpa rombongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua saat menjalankan misi kemanusiaan di Distrik Moskona, Papua Barat, menuai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER