Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK batasi Hak Konsumen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. Pasalnya, dalam edaran itu, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menganggap hal ini berpotensi melanggar hak konsumen. “Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya.

- Advertisement -

Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang”, ujar Fitrah.

“Hal ini akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar”.

“Konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka. Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membut konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban.

- Advertisement -

“Larangan produksi dan distribusi AMDK dibawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih. Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen” ujar Fitrah.

Apalagi Pulau Dewata dikenal dengan Pariwisatanya, konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampaknya, sebab akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya.

“Yang Perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapt memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?”.

Fitrah menambahkan semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, namun tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen”.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rian/Daniel Tembus Semifinal

JCCNetwork.id- Ganda putra Indonesia Muhammad Rian Ardianto/Daniel Edgar Marvino melaju ke semifinal Polytron Pontianak International Challenge 2026. Tiket empat besar diraih setelah mereka mengalahkan pasangan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bicara Filosofi, Jokowi Singgung Kekuasaan, Jangan Dipakai untuk Menjatuhkan Orang
09:30
Video thumbnail
Jokowi Sampaikan 3 Filosofi Jawa di Maulid Nabi, Ini Pesan Mendalamnya
13:55
Video thumbnail
Reaksi Menkeu Purbaya Soal PIP KIP Masuk Dua Pos
08:41
Video thumbnail
3 Tantangan Besar Merumumus RUU Perampasan Aset
08:12
Video thumbnail
DPR Usul Ulama Ikut Awasi Pengelolaan Aset Negara
14:10
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER