JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mulai mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan teknologi kartu SIM digital atau embedded SIM (e-SIM) dalam layanan komunikasi seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa e-SIM dinilai lebih aman dibandingkan kartu SIM fisik dan akan menjadi solusi atas berbagai kejahatan digital yang tengah marak terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menjadi narasumber dalam program Headline News di Metro TV pada Sabtu, 12 April 2025. Ia menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyiapkan infrastruktur serta layanan digital yang mendukung penggunaan e-SIM, baik melalui gerai fisik maupun platform daring.
“Pada prinsipnya operator seluler, baik secara gerai maupun secara teknologi telah menyiapkan untuk memudahkan masyarakat untuk mendaftar atau migrasi mendaftar nomor baru, ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” kata Meutya, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 12 April 2025.
e-SIM merupakan bentuk digital dari kartu SIM yang tertanam langsung pada perangkat dan tidak memerlukan bentuk fisik seperti kartu SIM konvensional. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan paket seluler tanpa perlu memasukkan kartu secara manual.
Meutya menegaskan bahwa penggunaan e-SIM dapat meningkatkan keamanan data pengguna karena proses verifikasi melibatkan data biometrik. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan identitas, khususnya pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tak bertanggung jawab, dapat diminimalisasi.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan digital, Meutya juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pemutakhiran regulasi dalam bentuk peraturan menteri terkait penggunaan e-SIM oleh provider telekomunikasi. Salah satu aturan yang akan diberlakukan adalah pembatasan penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor dalam satu provider.


















