Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih meragukan apakah layanan ini mencakup perawatan gigi.

Faktanya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai fasilitas untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, baik secara gratis maupun dengan biaya yang terjangkau.

- Advertisement -

Namun, tidak semua jenis perawatan gigi dijamin oleh BPJS.

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar layanan ini bisa diakses oleh peserta.

Berikut adalah beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014:

- Advertisement -

Layanan Administrasi dan Rujukan
Peserta harus melalui proses administrasi sebelum mendapatkan perawatan gigi.

BPJS menyediakan pendaftaran pemeriksaan gigi dan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan, seperti ke rumah sakit dengan spesialis gigi.

Pemeriksaan, Konsultasi, dan Pengobatan Dasar
BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk pemeriksaan gigi, pengobatan masalah umum seperti gigi berlubang, infeksi gusi, serta nyeri gigi akibat karies.

Dokter gigi juga akan memberikan konsultasi terkait cara merawat gigi dan mulut dengan benar.

Premedikasi Sebelum Tindakan
Untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan, BPJS menanggung biaya premedikasi sebelum prosedur medis seperti pencabutan gigi, agar pasien merasa lebih nyaman.

Penanganan Kegawatdaruratan Oro-Dental
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan darurat untuk kondisi gigi yang sangat parah, seperti abses gigi, cedera akibat kecelakaan, atau infeksi gusi yang menyebar.

Pencabutan Gigi Susu dengan Anestesi
Untuk anak-anak, BPJS menanggung biaya pencabutan gigi susu dengan anestesi, baik secara topikal maupun infiltrasi, agar prosedur tidak menimbulkan rasa sakit yang berlebihan.

Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Komplikasi
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pencabutan gigi permanen yang rusak parah tanpa komplikasi.

Prosedur ini dilakukan dengan anestesi lokal agar pasien tidak merasakan sakit.

Obat Setelah Pencabutan Gigi
Setelah pencabutan gigi, BPJS menanggung biaya obat-obatan, seperti analgesik untuk pereda nyeri dan antibiotik untuk mencegah infeksi.

Tambal Gigi (Tumpatan Gigi)
Peserta BPJS dapat memperoleh layanan tambal gigi menggunakan bahan dasar seperti glass ionomer cement (GIC) atau komposit.

Namun, tambalan berbahan porselen atau estetis lebih mahal tidak ditanggung.

Scaling untuk Gingivitis Akut
BPJS juga menanggung biaya scaling atau pembersihan karang gigi bagi peserta yang mengalami gingivitis akut, untuk mengembalikan kesehatan gusi yang terganggu akibat penumpukan plak.

Dengan berbagai layanan yang dijamin BPJS Kesehatan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan biaya yang lebih terjangkau.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Volume Kendaraan di Tol MBZ Naik Jelang Libur Panjang

JCCNetwork.id-PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) melaporkan adanya kenaikan signifikan volume kendaraan di Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang libur Hari Raya Waisak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER