Kecelakaan KA di Kediri, Satu Korban Tewas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Kertanegara dan sebuah truk bermuatan pupuk terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3). Akibat insiden ini, dua orang dilarikan ke RSUD Gambiran Kota Kediri. Salah satu korban, yang merupakan penumpang truk, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.

Pihak RSUD Gambiran membenarkan bahwa dua korban sempat menjalani perawatan. Namun, salah satu korban tidak dapat diselamatkan.

- Advertisement -

“Korban kecelakaan kemarin ada dua orang yang dirawat di RSUD Gambiran. Yang satu meninggal dunia setelah mendapat perawatan di IGD,” kata Humas RSUD Gambiran Kediri Nitra Sari Selasa (11/3).

Korban meninggal diketahui bernama Saiful (46), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia menghembuskan napas terakhir pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa jam setelah insiden terjadi. Sementara itu, sopir truk, Dafiq Ainul Fatoni (51), warga Kecamatan Wates, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit yang sama.

“Korban masih dalam perawatan di ICU. Kalau yang meninggal kemarin (Senin, 10/3) kurang lebih jam 12.00 WIB,” ujarnya.

- Advertisement -

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika truk dengan nomor polisi AG 8154 GD melintas dari arah timur ke barat di perlintasan sebidang tersebut. KA Kertanegara jurusan Malang–Purwokerto yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindari truk yang tengah melintas. Akibatnya, tabrakan pun terjadi.

Menurut keterangan saksi di lokasi, warga sekitar sebenarnya sudah memperingatkan sopir truk akan datangnya kereta api. Namun, kendaraan tetap melaju dan akhirnya tertabrak.

“Truk itu melintas dari arah timur ke barat di pelintasan sebidang. Kemudian melaju kereta api dan terjadi kecelakaan. Dari saksi sudah diperingatkan berhenti tapi terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Bangkai truk telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman guna menghindari gangguan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum terkait insiden ini.

Menanggapi kejadian ini, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Pada pelintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT KAI tidak akan segan menempuh jalur hukum jika kejadian serupa kembali terjadi dan menyebabkan gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta api serta kerugian bagi perusahaan.

“KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” pungkas Zainul.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gubernur Jabar Larang Pemberian THR untuk Ormas dan LSM

JCCNetwork.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa instansi pemerintah maupun swasta dilarang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada organisasi masyarakat (ormas) atau LSM....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER