JCCNetwork.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki kasus penyembelihan seekor lumba-lumba oleh seorang warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penelusuran dilakukan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyuluh perikanan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar terjadi dan saat ini pihaknya sedang mendalami motif serta pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, melansir Anatara.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, terduga pelaku diketahui bukan anggota kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka.
KKP kini terus berkoordinasi dengan aparat setempat guna memastikan proses penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, kejadian tersebut benar adanya,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, KKP akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan mamalia laut, termasuk lumba-lumba, yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur larangan pemanfaatan lumba-lumba tanpa izin.
Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ucap Doni.
Sementara itu, kewenangan pengelolaan mamalia laut masih berada di bawah Kementerian Kehutanan.
KKP juga masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, mengingat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda penerapannya.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (UPT DJPKRL) Makassar,” kata Doni.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 59 detik yang memperlihatkan aksi penyembelihan lumba-lumba beredar luas di grup WhatsApp pada Jumat (7/3).
Video tersebut memicu reaksi publik, mengingat lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi.
Saat ini, KKP bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan langkah hukum dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa mendatang.
























