JCCNetwork.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada bandara di Indonesia yang ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, gangguan jarak pandang dan kondisi cuaca di sejumlah wilayah membuat operasional penerbangan harus disesuaikan, mulai dari perubahan jadwal hingga pembatalan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan seluruh bandara yang terdampak masih beroperasi dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan aspek keselamatan penerbangan. Penyesuaian dilakukan agar pelayanan transportasi udara tetap berjalan meskipun sejumlah wilayah menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi tidak ada bandara yang ditutup ya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Lukman, gangguan yang terjadi tidak serta-merta membuat bandara menghentikan seluruh aktivitas penerbangan. Pengelola bandara dan operator penerbangan melakukan penyesuaian operasional sesuai perkembangan cuaca dan jarak pandang di sekitar bandara.
Salah satu contoh penyesuaian tersebut terjadi di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat. Penerbangan yang sebelumnya dapat dilaksanakan pada siang hari dialihkan ke malam hari ketika kondisi cuaca dinilai lebih mendukung.
“Seperti di Pontianak yang tadinya siang bisa dimanfaatkan untuk penerbangan, akhirnya pindah pada saat cuaca cerah di malam hari. Itu tetap ada penerbangan,” ujar Lukman.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kondisi cuaca menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan waktu operasional penerbangan. Ketika jarak pandang terganggu akibat asap atau kondisi atmosfer tidak mendukung, jadwal penerbangan dapat diubah untuk menjaga keselamatan perjalanan udara.
78 Bandara Terdampak Karhutla
Kemenhub mencatat sebanyak 78 bandara mengalami dampak kebakaran hutan dan lahan selama periode 18 hingga 25 Oktober 2026. Bandara-bandara tersebut berada di bawah pengelolaan sejumlah badan dan instansi penyelenggara bandar udara.
Dari total tersebut, sebanyak 70 bandara dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Sementara itu, tujuh bandara berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura dan satu bandara lainnya merupakan bandara swasta.
Dampak karhutla terhadap operasional penerbangan tidak hanya berupa perubahan jadwal. Gangguan jarak pandang juga memengaruhi kelancaran perjalanan udara pada sejumlah rute, terutama di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Dalam rentang 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, Kemenhub mencatat sebanyak 3.030 penerbangan terdampak. Gangguan tersebut terjadi pada 154 rute penerbangan, dengan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya pengaruh karhutla terhadap layanan transportasi udara selama periode pemantauan. Selain memengaruhi jadwal perjalanan penumpang, gangguan penerbangan juga berpotensi menghambat mobilitas masyarakat yang bergantung pada transportasi udara untuk menjangkau daerah lain.
Sejumlah rute yang menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun tercatat mengalami dampak cukup besar. Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari daerah yang operasional penerbangannya harus menyesuaikan perkembangan kondisi cuaca dan jarak pandang.
Selain penerbangan reguler, layanan penerbangan perintis turut mengalami gangguan. Kemenhub mencatat sebanyak 617 penerbangan perintis terdampak di wilayah Papua, Kalimantan, dan Maluku.
Penerbangan perintis memiliki peran penting dalam menghubungkan masyarakat di wilayah yang akses transportasi darat maupun lautnya terbatas. Karena itu, gangguan terhadap layanan tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mengandalkan pesawat untuk menunjang mobilitas.
Penyesuaian operasional diperlukan agar layanan penerbangan tetap dapat berlangsung ketika kondisi memungkinkan. Namun, jadwal keberangkatan dan kedatangan dapat berubah mengikuti perkembangan cuaca di masing-masing wilayah.
Sebanyak 42 Helikopter Dukung Penanganan Karhutla
Di tengah gangguan penerbangan akibat karhutla, Kemenhub juga mendukung upaya penanganan kebakaran melalui pemberian izin operasional bagi pesawat yang digunakan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Lukman menyampaikan bahwa kementeriannya telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan untuk pengoperasian 42 unit helikopter guna mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan penanganan karhutla, termasuk penggunaan sarana transportasi udara untuk membantu pelaksanaan operasi di wilayah terdampak.
Penggunaan helikopter dalam penanganan kebakaran membutuhkan dukungan operasional dan administrasi penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Kemenhub memastikan proses perizinan bagi armada yang digunakan untuk kepentingan tersebut telah dipenuhi.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memantau perkembangan kondisi cuaca di sejumlah daerah. Perubahan cuaca, termasuk mulai turunnya hujan di beberapa wilayah, diharapkan dapat membantu mengurangi dampak kebakaran dan memperbaiki kondisi penerbangan.
Dampak di Papua Mulai Berkurang
Lukman mengatakan jumlah bandara terdampak di Papua menunjukkan penurunan. Jika sebelumnya terdapat 12 bandara yang mengalami gangguan, kini jumlahnya berkurang menjadi tujuh bandara.
Penurunan tersebut sejalan dengan kondisi cuaca yang mulai membaik di sejumlah lokasi. Hujan yang mulai turun di beberapa wilayah turut mendukung pemulihan kondisi penerbangan, meskipun dampak karhutla belum sepenuhnya berakhir.
“Yang jelas kalau area-area yang saat ini kan mulai berkurang kayak Papua yang tadinya 12 bandara sekarang tinggal 7 gitu kan. Makin berkurang (bandara terdampak) sih, benar-benar musim hujan juga sudah bisa ada dan penerbangan bisa lebih lancar,” kata Lukman.
Kemenhub tetap memantau perkembangan di wilayah yang masih mengalami gangguan. Perbaikan kondisi cuaca diharapkan membuat operasional penerbangan berangsur normal sehingga perubahan jadwal dan pembatalan perjalanan dapat ditekan.
Meski demikian, pemulihan operasional tetap bergantung pada situasi aktual di setiap bandara. Kondisi jarak pandang, cuaca, dan pertimbangan keselamatan penerbangan menjadi faktor yang harus diperhatikan oleh pengelola bandara maupun operator maskapai.
Dengan demikian, berkurangnya jumlah bandara terdampak di Papua belum berarti seluruh gangguan penerbangan telah berakhir. Kemenhub masih perlu memastikan perkembangan kondisi di setiap wilayah sebelum operasional kembali berlangsung secara normal.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Mitigasi
Untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap transportasi udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE MHB 4 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan sarana dan prasarana transportasi terhadap bahaya kebakaran hutan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur mitigasi risiko dampak kebakaran hutan terhadap operasional penerbangan.
Kedua surat edaran tersebut telah disampaikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi udara. Penerimanya meliputi operator penerbangan, pengelola bandara, badan usaha angkutan udara domestik dan internasional, serta pengelola bandara swasta.
Penyampaian surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan terhadap potensi gangguan akibat karhutla. Koordinasi antara pengelola bandara dan operator penerbangan menjadi penting agar setiap perubahan kondisi dapat ditangani sesuai prosedur keselamatan.
Kemenhub menegaskan bahwa keberlangsungan layanan penerbangan harus tetap memperhatikan keselamatan penumpang dan awak pesawat. Karena itu, penyesuaian jadwal menjadi langkah yang dapat dilakukan ketika kondisi cuaca atau jarak pandang belum memungkinkan penerbangan berjalan sesuai rencana.
Dengan masih adanya puluhan bandara yang terdampak dalam periode pemantauan, pemerintah terus mengawasi perkembangan situasi di berbagai daerah. Perbaikan cuaca diharapkan dapat memperlancar kembali penerbangan, sementara langkah mitigasi tetap diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan lanjutan akibat kebakaran hutan dan lahan.























