MA Tolak Kasasi, SYL Tetap 12 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Dengan putusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa putusan MA telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip.

Putusan kasasi MA yang teregister dalam Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan sedikit perbaikan redaksional terkait pembebanan uang pengganti.

- Advertisement -

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar serta 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas untuk negara.

Jika tidak dibayarkan, SYL akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Putusan ini diambil dalam sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS.

Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Aksi ini melibatkan dua pejabat kementerian, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023 Kasdi Subagyono serta
Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta, keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ketegangan Iran dan AS Memanas di Teluk

JCCNetwork.id-Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat setelah kedua pihak saling melancarkan serangan di kawasan Selat Hormuz di tengah proses pembahasan gencatan senjata...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER