Pengakuan Mengejutkan Tersangka Nenek Pembunuhan dan Perampokan di Bekasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id –Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) yang terjadi di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan lima orang tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni DA (27), merupakan seorang residivis yang baru tiga bulan lalu keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkoba.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (17/2), menjelaskan bahwa DA berperan sebagai perencana utama dalam aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan tersebut.

- Advertisement -

“Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

DA mendapat bagian sebesar Rp1 juta dari total Rp11 juta uang yang berhasil dirampas dari korban. Ia juga yang menunjukkan rumah nenek B sebagai sasaran kejahatan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MR (25) dan AG (30), bertindak sebagai eksekutor dalam perampokan tersebut.

- Advertisement -

Mereka berdua mengikat, mencekik, dan akhirnya membunuh korban. Masing-masing dari mereka mendapatkan bagian Rp4,5 juta sebagai imbalan atas tindakan brutal mereka.

Tersangka lainnya, NM (31) dan RY (20), hanya mendapatkan bagian yang lebih kecil, yakni Rp500 ribu masing-masing, karena berperan sebagai sopir yang mengantar dan menjemput pelaku eksekutor dari lokasi kejadian.

“Kemudian tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal, ” katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sisa uang hasil perampokan yang tersisa hanya Rp150 ribu, yang sebagian besar telah habis digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan hidup mereka dan bahkan untuk melarikan diri.

“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kami, sisa uang hasil kejahatannya tersisa hanya Rp150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika kelima tersangka melaksanakan rencana jahat mereka. Kini, kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Perkembangan kasus ini menggugah rasa keprihatinan, khususnya terhadap maraknya tindakan kekerasan yang menimpa warga lanjut usia. Kepolisian terus mengusut tuntas keterlibatan para tersangka dalam tindak kejahatan ini, sembari memperingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas di sekitar mereka.

“Kejadian ini bermula pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB dengan lima terduga pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31) dan RY (20),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin 17/2/2025.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Wabah Campak di Garut Capai 110 Kasus, Pemerintah Percepat Vaksinasi

JCCNetwork.id- Penyebaran kasus Campak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan masih berlangsung dan telah menjangkau puluhan kecamatan. Meski demikian, otoritas kesehatan setempat menyebut laju...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER