Beli di Pengecer Diperbolehkan Lagi, Penimbunan Dilarang Keras!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah kini menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat kembali membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer, tanpa harus bergantung pada pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses bagi warga yang membutuhkan.

Menko Polkam Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi gas melon ini guna mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

- Advertisement -

“Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” kata BG, Rabu (5/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum siap bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan situasi ini demi keuntungan pribadi.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.

- Advertisement -

Di tengah perubahan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Pemerintah berjanji akan segera menormalkan distribusi agar kebutuhan warga tetap terpenuhi. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan distribusi elpiji kepada pihak berwenang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia-Turki Perkuat Hubungan di Istana Kepresidenan

JCCNetwork.Id - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (12/2). Kedatangannya disambut langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER