JCCNetwork.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu ditangkap di Singapura dan tengah menjalani proses ekstradisi ke Indonesia.
“Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
KPK kini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses ekstradisi Tannos.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.
Sebelumnya, Tannos diketahui berupaya mengubah kewarganegaraannya untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Ia diduga memiliki paspor dari negara lain, yang menjadi tantangan bagi KPK dalam melacak dan menangkapnya.
Paulus Tannos merupakan salah satu dari empat tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam pengembangan kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tersangka lainnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi.
Kasus korupsi proyek e-KTP ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama besar di Indonesia. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru terkait aliran dana korupsi tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.