JCCNetwork.Id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan rencana mempertimbangkan opsi penurunan tarif tol pada ruas-ruas yang memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) buruk. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian PU.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa opsi tersebut menjadi salah satu alternatif yang memungkinkan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol di Indonesia.
“Semua opsi masih dipertimbangkan, termasuk kebijakan penurunan tarif tol,” ujar Dody di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Aturan mengenai SPM jalan tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014. Namun, Dody menekankan bahwa untuk menerapkan kebijakan penurunan tarif tol, diperlukan regulasi baru.
“Mungkin cara kita mereviu SPM harus diperbaiki dahulu. Jadi kita pastikan cara evaluasinya tepat dan memastikan SPM-nya benar-benar bagus. Kadang-kadang, tidak semua ruas jalan yang meminta kenaikan tarif itu memiliki kondisi yang sebanding dengan SPM-nya. Jadi seringkali tidak apple-to-apple,” jelasnya.
Menurut Dody, evaluasi SPM harus dilakukan dengan metode yang lebih baik agar hasilnya dapat mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyoroti fakta bahwa tidak semua ruas jalan tol yang meminta kenaikan tarif memiliki kualitas layanan yang sebanding dengan SPM yang ditetapkan.
Selain itu, Dody mengingatkan bahwa kebijakan baru harus memperhatikan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah disepakati dengan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT). Ia menyebut bahwa segala keputusan harus berlandaskan peraturan yang berlaku.
“Kita harus melihat aturan yang ada saat ini, apakah sudah memadai atau belum. Jika PPJT sudah cukup mengakomodasi, maka tidak perlu langsung membuat aturan baru,” tambahnya.
Dody juga membuka peluang untuk menggunakan pendekatan business-to-business (B2B) dalam membahas peningkatan SPM jalan tol.
“Bisa dengan memanggil satu per satu pihak terkait, atau berdiskusi bersama melalui Asosiasi Tol Indonesia (ATI), sehingga solusi terbaik bisa dicapai,” tutup Dody dalam menanggapi penurunan tarif untuk tol dengan kualitas buruk.
Langkah ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang setara dengan tarif yang dibayarkan, sekaligus mendorong badan usaha jalan tol untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.



