Sidang Penentu Nasib Tom Lembong

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong memasuki babak akhir. Pengumuman putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/11). Di tengah proses ini, tim kuasa hukum Tom Lembong mengaku optimistis klien mereka akan memenangkan sidang.

“Kalau boleh memberikan persentase, kami yakin 90 persen bisa menang. Sisanya 10 persen adalah hal-hal yang berada di luar kendali kita,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Ari Yusuf menjelaskan bahwa keyakinan tersebut tidak sembarangan. Angka 90 persen itu berasal dari analisis mendalam atas perjalanan sidang, yang melibatkan penilaian terhadap saksi ahli, bukti yang diajukan kedua belah pihak, serta keabsahan dokumen pendukung.

“Seluruh proses persidangan ini memberikan gambaran yang cukup jelas. Ahli-ahli yang dihadirkan, baik dari pihak kami maupun jaksa, sudah memberikan gambaran lengkap. Dari situ, kami bisa menyimpulkan bahwa banyak aspek yang menguatkan posisi klien kami,” tambahnya.

Ari juga menekankan bahwa sidang praperadilan ini murni menilai aspek formal dari kasus, bukan substansi materi perkara. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah absennya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya disampaikan sebagai syarat formal.

- Advertisement -

Menurut Ari, ketidakhadiran SPDP mencederai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya baru menerima pemberitahuan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 3 Oktober 2023, melalui surat resmi yang tertanggal 29 Oktober 2024. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu poin kelemahan dalam kasus yang diajukan Kejaksaan Agung.

“Ketidakadaan SPDP ini sudah menjadi tanda bahwa proses formal tidak terpenuhi. Selain itu, bukti permulaan juga tidak relevan, belum ada laporan kerugian negara, dan bahkan waktu kejadian atau tempus delicti yang dipakai juga tidak sinkron,” jelas Ari.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Saat itu, tersangka Tom Lembong menjabat sebagai pejabat tinggi di kementerian tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seharusnya, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih.

Importasi ini pun hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dengan persetujuan tersangka, gula kristal mentah justru diimpor oleh delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI. Langkah ini, menurut jaksa, tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Melalui gugatan praperadilan ini, Tom Lembong berharap status tersangkanya dapat dibatalkan. Tim kuasa hukum menilai bahwa proses hukum yang berjalan memiliki banyak cacat prosedur. Jika hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan, maka status tersangka Tom Lembong otomatis gugur, dan penyelidikan kasus harus dihentikan.

Namun, jika gugatan ditolak, maka kasus akan berlanjut ke tahap pengadilan untuk mengadili substansi perkara.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan bahwa proses hukum yang mereka jalankan sudah sesuai prosedur. Di sisi lain, jika klaim tim kuasa hukum terbukti benar, putusan ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di Indonesia.

Hingga saat ini, masyarakat dan pengamat hukum menunggu hasil sidang dengan harapan keadilan tetap dijunjung tinggi. Keputusan hakim pada Selasa mendatang akan menjadi penentu arah dari kasus dugaan korupsi impor gula ini.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Komwaja Minta Ancol Jadi Destinasi Wisata Unggulan Jakarta

JCCNetwork.id- Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) bersama Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) menggelar dialog publik bertema “Mendukung Ancol Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Menuju Kota...

Mengenal Rayo Vallecano

Massa Tolak Penertiban PKL

KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Kang Dedi Ngaku Gubernur Konten di Paripurna HUT Kuningan, Bikin Suasana Makin Cair
13:01
Video thumbnail
Kang Dedi Bawa Kabar Besar untuk Kuningan, Anggaran Diusulkan Tambah Rp100 Miliar
08:19
Video thumbnail
Jaksa Agung Beri Pesan Tegas: Jangan Pernah Meminta Sesuatu, Bangkit dari Keterpurukan!
09:21
Video thumbnail
Momen Hangat! Mahasiswa Indonesia Sambut Prabowo di Vladivostok
06:34
Video thumbnail
Tiba di Rusia, Prabowo Dapat Pengawalan Ketat Pasukan Presiden Putin
06:23
Video thumbnail
DPR Peringatkan KY Jangan Habiskan Anggaran untuk Pelatihan Hakim Tanpa Hasil
08:15
Video thumbnail
Anies Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiyawan #shorts #trending
00:44
Video thumbnail
DPR Sentil Menhut Raja Juli Gegara Karhutla Kerap Jadi Kalender Tahunan
08:28
Video thumbnail
Ahli Hukum Wanti-Wanti DPR, Integritas Hakim Jadi Kunci UU Perampasan Aset
08:34
Video thumbnail
Kejar Swasembada Bawang Putih, Mentan Amran Cari Bibit hingga China dan India
11:47
Video thumbnail
Prabowo Terbang ke Rusia, Putin Undang Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF
08:02
Video thumbnail
Raja Juli Akhirnya Muncul, Bongkar Cara Kemenhut Pantau Hotspot Karhutla
11:33
Video thumbnail
Soal Asap Karhutla Indonesia Tembus ke Malaysia, Raja Juli: Asap Tak Punya KTP
08:22
Video thumbnail
Ahli Dukung Perampasan Aset Tanpa Putusan Terhadap Koruptor yang Kabur #shorts #trending
01:17
Video thumbnail
Bikin Perhatian! Puan “Jelibet” Ucapkan Kalimat Konstitusionalisasi
08:46
Video thumbnail
Ahli Dorong Aset Koruptor Kabur Bisa Langsung Dirampas Negara Tanpa Perlawanan Balik
09:17
Video thumbnail
DPR Cecar Menpar Widi soal Anggaran dan Kinerja
09:58
Video thumbnail
Prihatin! Mentan Amran Lihat Warga Pungut Sisa Panen: Yang Begini Tak Ada yang Peduli
10:11
Video thumbnail
Menkes Budi Dorong Rujukan Serba Digital: Pasien Belum Tiba, Dokter Sudah Tahu Kondisinya
08:52
Video thumbnail
Resmi Disahkan DPR, Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Perempuan Pertama
08:47

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Rian/Daniel Tembus Semifinal

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka

Persib Tembus Grup ACL 2