JCCNetwork.id- Masa tenang Pilkada Serentak 2024 seharusnya menjadi momen refleksi bagi para pemilih sebelum menentukan pilihan. Namun, alih-alih tenang, sebuah video viral di media sosial kembali mengguncang perhatian publik. Dalam video tersebut, seorang pria di Lubuklinggau ditangkap warga setelah ketahuan diduga melakukan politik uang. Pria itu disebut-sebut tengah membagikan uang kepada warga agar mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilwalkot Lubuklinggau.
Kejadian ini menuai reaksi beragam dari netizen. Banyak yang mengutuk praktik tidak etis tersebut, menyebutnya sebagai “racun demokrasi” yang mencoreng integritas pesta rakyat.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut angkat suara terkait potensi pelanggaran yang kerap terjadi di masa tenang. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, membeberkan dua potensi pelanggaran utama yang perlu diwaspadai.
Pertama, larangan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media. Kedua, larangan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.