Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kasus ini terungkap menjelang Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024, yang hanya beberapa hari lagi berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan terhadap Gubernur Rohidin ini sepenuhnya didasarkan pada proses hukum, tanpa adanya kepentingan politik.

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

- Advertisement -

“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang akrab disapa Alex ini.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta keluhan pegawai Pemprov Bengkulu yang merasa terbebani oleh permintaan sejumlah uang dari Rohidin Mersyah.

“Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.

- Advertisement -

Kronologi kasus ini dimulai pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pilkada Bengkulu. Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, kemudian menginstruksikan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk memberikan dukungan materiil bagi kampanye Rohidin, yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur.

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

“Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa sejumlah pejabat daerah melakukan pengumpulan uang dengan cara yang mencurigakan.

“Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, TS, mengumpulkan Rp500 juta dengan cara memotong anggaran dan tunjangan pegawai. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SD, bahkan diminta untuk mengumpulkan dana lebih besar lagi, sebesar Rp2,9 miliar, serta memastikan pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di seluruh provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP, menyerahkan donasi dari tim pemenangan Kota Bengkulu senilai lebih dari Rp1,4 miliar melalui ajudan gubernur.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur EF alias Anca. Ketiganya kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah, meskipun terjadi di tengah dinamika politik menjelang Pilkada. KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa ada intervensi politik, dan pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Enam Petugas APMM Dicopot Usai Penembakan WNI

JCNetwork.id-Enam petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI). Pencopotan ini dilakukan seiring...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER