Perjalanan Hukum Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Wasiat Terakhir Nurul Qomar

Ayah Baim Wong Wafat

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kerugian negara fantastis yang mencapai Rp 332,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Angka ini melonjak signifikan dari estimasi sebelumnya sebesar Rp 300 triliun.

“Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama – sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.

- Advertisement -

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investasi, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa dari total kerugian negara, sekitar Rp 271 triliun merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Angka tersebut dihitung berdasarkan hasil diskusi dengan enam ahli lingkungan.

“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menegaskan bahwa nilai kerugian ini merupakan real loss atau kerugian nyata yang akan menjadi fokus tuntutan hukum.

- Advertisement -

“Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air, menjadi tersangka ke-22 dalam kasus ini. Ia diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kejagung, Hendry sempat melarikan diri ke Singapura pada Maret 2024 dengan alasan berobat. Namun, Kejagung menggandeng Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority/ICA) untuk mencabut paspor RI miliknya berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 pada 28 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada 16 April 2024, Hendry tetap mangkir dari panggilan. Akhirnya, pada 18 November 2024, ia berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Singapura.

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejagung, mengingat kerugian negara yang luar biasa besar dan melibatkan banyak pihak. Proses persidangan terhadap 20 tersangka lainnya terus berjalan, sementara Hendry Lie kini harus menghadapi dakwaan atas perannya dalam kejahatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam tata niaga timah ilegal di wilayah PT Timah Tbk. Sidang perdana Hendry Lie dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan tata niaga komoditas strategis di Indonesia serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Identifikasi Korban Glodok Plaza, Tim DVI Hadapi Kendala Berat

JCCNetwork.id-Tragedi kebakaran yang melanda Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, meninggalkan duka mendalam sekaligus tantangan besar bagi tim identifikasi jenazah. Rumah Sakit (RS) Polri Kramat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER