JCCNetwork.id- Harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang melonjak hingga Rp17.000 per liter menjadi sorotan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kenaikan harga ini diindikasikan akibat rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga pengecer tidak langsung mendapatkan pasokan dari distributor resmi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pendistribusian MinyaKita sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya hambatan dalam rantai distribusi.
“Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan Minyakita yang cukup tinggi,” ujar Moga saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin. Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 mencapai 171.498 ton, sementara pada November 2024 turun menjadi 100.178 ton.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng sederhana dan curah. Namun, rantai distribusi yang panjang diduga menjadi penyebab utama harga jual yang jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang,” katanya.
Ia menambahkan, transaksi antarpengecer yang tidak sesuai dengan tata kelola distribusi juga berpotensi memicu kenaikan harga di pasar.
Kemendag memastikan akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama dengan Satgas Pangan Polri, pengawasan distribusi MinyaKita akan diperketat.
Seluruh proses distribusi, mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer, tercatat dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (SIMIRAH). Data ini akan digunakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran minyak goreng DMO.
Meski stok MinyaKita dari DMO dinilai cukup, tingginya permintaan masyarakat menambah tantangan dalam menjaga stabilitas harga. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah distribusi untuk mencegah lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
Langkah pengawasan intensif ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan minyak goreng rakyat tetap terjangkau sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Namun, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam membeli, menghindari praktik penimbunan, dan melaporkan jika menemukan harga yang melampaui ketentuan.