JCCNetwork.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengalami penangguhan gelar doktornya oleh Universitas Indonesia (UI). Penundaan ini menyusul evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Bahlil sebelumnya memperoleh gelar Doktor di bidang Kajian Stratejik dan Global pada 16 Oktober 2024. Pada sidang terbuka di kampus UI, Depok, Jawa Barat, ia mempresentasikan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.” Kelulusan Bahlil saat itu disahkan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.
Namun, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, UI mengambil langkah drastis untuk menangguhkan gelar tersebut. Pihak UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas situasi ini, dengan mengakui adanya kelemahan internal yang menjadi penyebab permasalahan akademik tersebut.
“UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” tulis pernyataan UI, Kamis (14/11/2024).
Penangguhan ini bukan keputusan yang diambil ringan. UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, untuk mengaudit pelaksanaan Program Doktor di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi ilmiah, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian.
Selain penangguhan gelar Bahlil, UI juga memberlakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru untuk Program Doktor di SKSG. Penerimaan mahasiswa baru akan ditunda hingga UI memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar akademik yang telah ditetapkan.
“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalansesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas UI.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, UI mengumumkan bahwa Dewan Guru Besar akan menyelenggarakan sidang etik guna meneliti kemungkinan pelanggaran dalam proses pembimbingan di SKSG. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Empat Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan adil.
Menanggapi penangguhan ini, Bahlil mengaku belum mendapat kejelasan penuh terkait keputusan tersebut. Ia menyebut telah menerima surat rekomendasi penangguhan, tetapi belum mengetahui secara detail isi surat tersebut.
“Saya belum tahu isinya ya, saya belum tahu isinya. Tapi yang jelas bahwa rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat,” jelas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa proses kelulusan doktornya belum sepenuhnya selesai karena wisuda resmi dijadwalkan pada Desember 2024. Menurutnya, ada tahapan perbaikan disertasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ia dinyatakan benar-benar lulus.
“Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Dan saya kan menyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan Desember,” urainya.
“Kalau kemarin disertasi saya itu setelah disertasi kan ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya,” pungkas Bahlil.
Penangguhan gelar ini memicu perbincangan luas di publik. UI berkomitmen memperbaiki tata kelola akademiknya untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi seluruh sivitas akademika.