JCCNetwork.id- Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatannya atas status tersangka yang sempat disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini mengejutkan publik dan meninggalkan sejumlah pertanyaan terkait langkah politik ke depannya.
Pada Rabu (13/11/2024), Paman Birin didampingi oleh istrinya, Raudatul Jannah, dalam acara resmi yang digelar di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Di hadapan para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalsel, ia menyampaikan rasa terima kasih dan permintaan maaf atas peran serta ASN selama masa kepemimpinannya yang sudah berlangsung selama delapan tahun.
“Hari ini sengaja datang bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024,” kata Paman Birin, dikutip dari Antara.
Didampingi oleh Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Staf Ahli Agus Dyan Nur, Sahbirin merenungi pengabdiannya yang panjang untuk Banua, julukan Provinsi Kalimantan Selatan.
Meski demikian, Sahbirin juga mengakui adanya kekurangan selama masa jabatannya. Ia meminta maaf jika ada hal-hal yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi pegawai dan ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” katanya.
Di sisi lain, meski status tersangka Sahbirin telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadapnya masih mungkin dilakukan. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sahbirin tetap bisa dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kalsel.
“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim Afrizal Hadi dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum dan membatalkannya.
“Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum,” kata Hakim Afrizal Hadi di persidangan.
Dengan keputusan ini, nasib politik Paman Birin ke depan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kalimantan Selatan dan pengamat politik. Pengunduran dirinya menambah babak baru dalam dinamika politik lokal, di mana publik kini menanti penunjukan Penjabat Gubernur oleh pemerintah pusat sebagai pengganti sementara hingga masa jabatan resmi berakhir.