Putusan Praperadilan: Status Tersangka Sahbirin Noor dari KPK Resmi Gugur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan penting terkait status hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Pada sidang praperadilan yang digelar Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sahbirin tidak sah dan batal demi hukum.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dihadiri oleh tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi. Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan bahwa sebagian dari permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin diterima.

- Advertisement -

“Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima Dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah KPK tersebut dianggap cacat hukum, sehingga harus dinyatakan batal.

“Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum,” tutur Hakim.

- Advertisement -

Dalam amar putusan, hakim juga menegaskan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan atas nama Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan gratifikasi harus dihentikan.

“Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah,” katanya.

Gugatan praperadilan ini pertama kali diajukan pada Senin, 4 November 2024. Dalam permohonan tersebut, tim pengacara Sahbirin mengajukan delapan poin utama, termasuk permintaan agar hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan. Mereka juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret nama Sahbirin terkait Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Putusan ini menambah sorotan terhadap KPK yang kerap mendapat kritik terkait prosedur dalam menetapkan tersangka. Kasus ini pun menegaskan pentingnya penerapan prosedur hukum yang ketat dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk menjaga keadilan dan keabsahan hukum yang berlaku di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pria di Sumba Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ibunya

JCCNetwork.Id - Seorang pria di Desa Letekonda, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diterkam buaya di Kali Ledewero saat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER