JCCNetwork.id- Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, kembali muncul di publik setelah sebelumnya disebut hilang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paman Birin hadir dalam apel pagi yang diadakan di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin, 11 November 2024. Apel tersebut diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan itu, Sahbirin mengenakan pakaian dinas lengkap dan menyampaikan sambutan yang penuh semangat kepada para ASN. Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua, menanggapi isu yang beredar mengenai keberadaannya.
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.
Sahbirin juga memberikan pesan agar seluruh peserta apel tetap bekerja dengan semangat, menyelesaikan target pekerjaan, serta mendukung ketahanan pangan di daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergitas dengan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujarnya di akhir pidato.
Momen tersebut turut mengundang perhatian ketika salah satu ASN terlihat menangis saat bersalaman dengan Sahbirin, sembari berkata, “Sehat, sehat Paman.
“Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman,” ujar seorang ASN sambil menangis.
Namun, di balik kehadirannya yang penuh semangat, Sahbirin sedang menghadapi masalah hukum serius. KPK sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait beberapa proyek besar di Pemprov Kalsel. Dugaan suap ini terkait dengan proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat di Kalsel.
KPK juga menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga berasal dari fee 5% terkait proyek-proyek tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa uang yang disita, termasuk sebuah kardus cokelat berisi Rp 1 miliar, diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin.
“Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kasus ini juga melibatkan enam tersangka lainnya, termasuk pejabat Pemprov Kalsel dan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR), Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur), serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sebagai respons atas penetapan tersangka ini, Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mencoba melawan keputusan KPK. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Sahbirin telah melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT), dan hingga kini, pencarian terhadapnya terus dilakukan.
Kehadiran Sahbirin dalam apel pagi ini jelas menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, serta menciptakan dinamika baru dalam dunia politik dan pemerintahan di Kalimantan Selatan.