JCCNetwork.id- Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan menetapkan 17 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Dalam pengungkapan ini, penyidik menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang diduga mengalir melalui jaringan perjudian ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat, baik bandar judi maupun individu yang terlibat dalam pencucian uang. Dari total 17 tersangka yang sudah ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus DPO.
“Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary Syam dikutip, Jumat (8/11/2024).
Penyidik juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp73 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah dan Dolar Singapura. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang telah digeledah, di antaranya Rp35,7 miliar dalam bentuk rupiah dan sekitar Rp35,04 miliar dalam bentuk Dolar Singapura.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” kata Ade.
Selain uang tunai, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 34 unit handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor komputer, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, dan beberapa properti lainnya, termasuk 2 unit senjata api dan 1 unit sepeda motor.
“Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” pungkasnya.
Penyelidikan terus dilakukan guna memastikan seluruh elemen jaringan perjudian ini dapat diungkap dan dihentikan. Polisi berharap, tindakan ini dapat menjadi langkah tegas dalam memberantas perjudian online yang marak di Indonesia.