JCCNetwork.id- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), atau lebih dikenal dengan Taspen, secara resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk penghargaan dari Taspen atas dedikasi Jokowi yang telah mengabdi selama dua periode sebagai Kepala Negara.
Penyerahan manfaat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatur besaran manfaat Program Pensiun dan THT. Mulai 1 November 2024, Taspen akan membayarkan manfaat pensiun tersebut setiap bulan kepada Presiden Jokowi melalui rekening Bank Mandiri Taspen pada tanggal yang sama.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.
Selain menyerahkan manfaat pensiun, Taspen juga memberikan simbolis kartu peserta sebagai tanda kepesertaan Jokowi dalam program Taspen. Jokowi, yang memasuki masa purnatugas pada 31 Oktober 2024, setelah memimpin Indonesia selama lima tahun sejak 1 November 2019, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diterimanya.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menjelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas kepemimpinan Jokowi yang telah berjasa bagi negara. Ia berharap, dana pensiun tersebut dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi Jokowi di masa pensiunnya.
“Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” kata dia.
Selain menerima manfaat pensiun bulanan, peserta program pensiun Taspen juga berhak atas berbagai fasilitas lain, di antaranya Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat apabila peserta meninggal dunia. Taspen, sebagai perusahaan milik negara, terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik, dengan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan adanya program pensiun ini, Taspen memastikan bahwa para pensiunan, terutama mereka yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, dapat menikmati masa pensiun dengan sejahtera dan tenang.