JCCNetwork.id- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah berhasil mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melanggar izin tinggal mereka. Deportasi ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa deportasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2 hingga 5 November 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sebanyak 14 WNA tersebut kita deportasi setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.
Ronald menjelaskan bahwa deportasi kali ini terbagi dalam tujuh gelombang, sesuai dengan jadwal penerbangan yang tersedia oleh masing-masing maskapai penerbangan. Setiap gelombang deportasi memastikan keberangkatan WNA ke negara asal mereka tanpa menimbulkan masalah administratif yang lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Ronald mengimbau agar para WNA yang datang ke Indonesia memastikan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan tujuan dan maksud kedatangan mereka. Ia juga meminta kepada penyelenggara kegiatan atau acara yang melibatkan WNA untuk lebih berhati-hati dalam memastikan kelengkapan dokumen imigrasi para peserta.
Ronald menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.