JCCNetwork.id-Menurut keterangan resmi yang dirilis oleh CBP (Custom and Border Protection) Amerika Serikat, TTH tiba di Bandara Internasional Dulles, Virginia, pada tanggal 30 Oktober 2024. Ia melakukan perjalanan dari Lome, sebuah kota di Togo, Afrika Barat. Setibanya di sana, petugas CBP mencurigai barang bawaan TTH setelah menemukan dua tumpuk kertas hitam dan satu tumpukan kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds.”
Kecurigaan petugas CBP semakin meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan teknologi sinar ultraviolet. Ketika diperiksa, ditemukan bahwa tumpukan kertas tersebut—yang totalnya mencapai 285 lembar—ternyata memiliki tampilan serupa dengan uang kertas asli senilai 100 dolar AS di bawah paparan sinar khusus. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan TTH beserta bukti uang palsu yang dibawanya, dan menyerahkannya kepada Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang dialami TTH ini menyeret fenomena ‘black money’, yang dikenal luas sebagai modus penipuan internasional. Dalam praktiknya, pelaku penipuan ‘black money’ menawarkan lembaran kertas polos atau hitam yang diduga bisa diubah menjadi uang asli setelah dicuci dengan bahan kimia tertentu. Korban umumnya ditipu dengan klaim bahwa uang tersebut telah diberi lapisan warna untuk mengelabui pihak berwenang, khususnya untuk meloloskan uang dalam jumlah besar melintasi perbatasan.
Para pelaku sering kali mencampurkan sejumlah uang asli dengan ‘black money’ untuk semakin meyakinkan korbannya bahwa proses tersebut dapat mengubah lembaran palsu menjadi uang yang sah. Taktik ini memanfaatkan ketidakpahaman korban terhadap mekanisme pencucian uang, serta daya tarik keuntungan cepat yang dijanjikan oleh pelaku.
Pihak Kemlu RI, melalui KBRI Washington DC, telah memastikan bahwa mereka akan memonitor perkembangan kasus ini dengan serius. Dalam pernyataannya, Judha Nugraha menjelaskan bahwa TTH akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum TTH tetap terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di AS, termasuk memberikan bantuan dalam setiap tahapan hukum yang akan dihadapi TTH.
“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” kata Judha dikutip Jumat (1/11/2024).
Jika dakwaan ini terbukti di pengadilan, TTH menghadapi ancaman hukuman berat sesuai KUHP negara bagian Virginia, Amerika Serikat. Kepemilikan dan distribusi uang palsu, termasuk dalam bentuk ‘black money,’ tergolong sebagai tindak pidana serius dengan ancaman pidana yang bisa mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pada beratnya kasus dan bukti yang ada. Pihak berwenang AS menegaskan bahwa praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk penipuan lintas negara, sehingga mendapat pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum dan keamanan.
“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tegasnya.
“Petugas menyita uang kertas palsu tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THH ke kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington,” bunyi pernyataan tersebut.
Kasus yang menimpa TTH ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang sedang atau akan bepergian ke luar negeri. Kemlu RI berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk skema ‘black money’ yang masih marak di beberapa negara.