WNI Ditangkap di AS Bawa Black Money

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Menurut keterangan resmi yang dirilis oleh CBP (Custom and Border Protection) Amerika Serikat, TTH tiba di Bandara Internasional Dulles, Virginia, pada tanggal 30 Oktober 2024. Ia melakukan perjalanan dari Lome, sebuah kota di Togo, Afrika Barat. Setibanya di sana, petugas CBP mencurigai barang bawaan TTH setelah menemukan dua tumpuk kertas hitam dan satu tumpukan kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds.”

Kecurigaan petugas CBP semakin meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan teknologi sinar ultraviolet. Ketika diperiksa, ditemukan bahwa tumpukan kertas tersebut—yang totalnya mencapai 285 lembar—ternyata memiliki tampilan serupa dengan uang kertas asli senilai 100 dolar AS di bawah paparan sinar khusus. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan TTH beserta bukti uang palsu yang dibawanya, dan menyerahkannya kepada Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Kasus yang dialami TTH ini menyeret fenomena ‘black money’, yang dikenal luas sebagai modus penipuan internasional. Dalam praktiknya, pelaku penipuan ‘black money’ menawarkan lembaran kertas polos atau hitam yang diduga bisa diubah menjadi uang asli setelah dicuci dengan bahan kimia tertentu. Korban umumnya ditipu dengan klaim bahwa uang tersebut telah diberi lapisan warna untuk mengelabui pihak berwenang, khususnya untuk meloloskan uang dalam jumlah besar melintasi perbatasan.

Para pelaku sering kali mencampurkan sejumlah uang asli dengan ‘black money’ untuk semakin meyakinkan korbannya bahwa proses tersebut dapat mengubah lembaran palsu menjadi uang yang sah. Taktik ini memanfaatkan ketidakpahaman korban terhadap mekanisme pencucian uang, serta daya tarik keuntungan cepat yang dijanjikan oleh pelaku.

 

- Advertisement -

Pihak Kemlu RI, melalui KBRI Washington DC, telah memastikan bahwa mereka akan memonitor perkembangan kasus ini dengan serius. Dalam pernyataannya, Judha Nugraha menjelaskan bahwa TTH akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum TTH tetap terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di AS, termasuk memberikan bantuan dalam setiap tahapan hukum yang akan dihadapi TTH.

“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa uang sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” kata Judha dikutip Jumat (1/11/2024).

Jika dakwaan ini terbukti di pengadilan, TTH menghadapi ancaman hukuman berat sesuai KUHP negara bagian Virginia, Amerika Serikat. Kepemilikan dan distribusi uang palsu, termasuk dalam bentuk ‘black money,’ tergolong sebagai tindak pidana serius dengan ancaman pidana yang bisa mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pada beratnya kasus dan bukti yang ada. Pihak berwenang AS menegaskan bahwa praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk penipuan lintas negara, sehingga mendapat pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum dan keamanan.

“Hal itu untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tegasnya.

“Petugas menyita uang kertas palsu tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THH ke kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington,” bunyi pernyataan tersebut.

Kasus yang menimpa TTH ini menjadi pengingat bagi warga negara Indonesia yang sedang atau akan bepergian ke luar negeri. Kemlu RI berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk skema ‘black money’ yang masih marak di beberapa negara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Usut Gratifikasi, Dinkes Madiun Digeledah

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Kesehatan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Denny Indrayana Sebut Jalur MK Jadi Cara Cepat dan Mudah Berhentikan Gibran
11:20
Video thumbnail
Bedah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sebut Hakim Terbagi Dua Kelompok
13:42
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa Berat dengan Hasil Gugatan Ijazah Gi
09:09
Video thumbnail
Mentan Amran Geram Pegawai Ketahuan Merokok saat Jam Kerja, Panggil Atasanmu
11:05
Video thumbnail
Siap Pasang Badan, Mentan Amran Tak Mau Peternak Berjuang Sendirian
09:27
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Ide Rehab Napi Narkoba di Pulau Kosong Isinya Cuma Buaya
09:29
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama #shorts #trending
01:12
Video thumbnail
Sidang UU Pemilu Diwarnai Kelakar, Arsul Sani: Saya Jadi Capres Loh Lama-Lama
07:13
Video thumbnail
Berharap MK Beri Kejutan, Kubu Denny Indrayana CS Justru Kecewa soal Gugatan Ijazah Gibran
01:29
Video thumbnail
Anggaran Pendidikan Rp824 Triliun, Suahasil Jelaskan soal Sekolah hingga Kuliah Gratis
09:23
Video thumbnail
Lapas Kelebihan Penghuni, Pemerintah Lirik Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba
09:38
Video thumbnail
Berkelakar di Sidang MK, Arsul Sani Sentil Sarjana Tanpa Ijazah SMA: Sekolah Ada, Ijazah Tidak
09:53
Video thumbnail
Yusril Persilakan Aparat Usut Kalapas Cibinong hingga Dirjen PAS, Bisa Berujung Pidana?
11:48
Video thumbnail
Menkeu Suahasil Puji BGN, Tata Kelola Program MBG Kini Makin Tertib
09:02
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan, Kalau Sudah Pegang Podium, Bisa Pidato Sampai 3 Jam #shorts
01:56
Video thumbnail
Yusril Tegaskan Presiden dan Wapres Gibran Atasan Kami #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Ngaku Bisa Pidato Sampai 3 Jam, Prabowo Bikin Kelakar: Jangan Kasih Saya Podium
08:46
Video thumbnail
Soal Bola Panas Wacana Pemakzulan Gibran, Begini Kata Yusril
13:12
Video thumbnail
Realisasi MBG Capai Rp153,2 T hingga September 2026, Ini Penjelasan Menkeu
09:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER