JCCNetwork.id-Jambi – Lima remaja putri ditetapkan sebagai pelaku perundungan terhadap N (14), seorang siswi SMP di Kota Jambi, yang menjadi korban kekerasan dengan dipukul dan disundut rokok.
Kelima remaja tersebut dinyatakan sebagai pelaku anak karena masih di bawah umur dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, mengonfirmasi bahwa para pelaku merupakan siswi yang terekam dalam video aksi perundungan yang beredar di media sosial.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda, termasuk yang melakukan kekerasan, merekam video, dan mengolok-olok korban.
“Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut,” kata Luh, dilansir detikSumbagsel, Rabu (2/10/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima remaja tersebut tidak ditahan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun dan ancaman pidana yang dikenakan hanya 3,5 tahun.
Sesuai aturan, penahanan hanya dapat dilakukan jika usia pelaku di atas 14 tahun dan ancaman hukuman pidananya lebih dari 7 tahun.
“Ini kan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Sementara itu, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Luh berharap agar kondisi korban segera pulih dari trauma yang dialaminya.
“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik,” ujarnya.