JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Modus operandi dari pelaku diketahui menggunakan layanan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual.
“Dalam pengungkapan kasus TPPO ini berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 1 Oktober 2024.
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial R (35), warga Surabaya; L (26), warga Kabupaten Blitar; K alias T (59) dan ED (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang. Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam kegiatan ilegal ini.
“Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Tersangka K alias T berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat, sekaligus yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu. Tersangka ED dan L berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus, dan tersangka R berperan sebagai tamu,” katanya.
Modus operandi mereka adalah menyediakan terapis perempuan yang memberikan layanan seksual kepada pelanggan di panti pijat tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 September 2024, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Di mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kasus TPPO ini,” ujarnya.
Dari informasi itu, lanjutnya, tim kemudian mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.
“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” tandasnya.
Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.
Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang berkedok layanan kesehatan atau relaksasi, serta melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.