Bongkar Praktik Perdagangan Orang: Polda Jatim Amankan Tersangka Berkedok Panti Pijat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Modus operandi dari pelaku diketahui menggunakan layanan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual.

“Dalam pengungkapan kasus TPPO ini berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 1 Oktober 2024.

- Advertisement -

Keempat tersangka yang ditangkap antara lain berinisial R (35), warga Surabaya; L (26), warga Kabupaten Blitar; K alias T (59) dan ED (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang. Menurut Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, masing-masing tersangka memiliki peran yang spesifik dalam kegiatan ilegal ini.

“Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Tersangka K alias T berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat, sekaligus yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu. Tersangka ED dan L berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus, dan tersangka R berperan sebagai tamu,” katanya.

Modus operandi mereka adalah menyediakan terapis perempuan yang memberikan layanan seksual kepada pelanggan di panti pijat tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 September 2024, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Di mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kasus TPPO ini,” ujarnya.

Dari informasi itu, lanjutnya, tim kemudian mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” tandasnya.

Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.

Akibat dari perbuatan mereka, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perdagangan orang yang sering kali mengeksploitasi korban.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang berkedok layanan kesehatan atau relaksasi, serta melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.977 per Dolar AS

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan pada Senin (20/7/2026) dengan tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan mata uang Garuda terjadi di tengah pergerakan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Ruangan Pecah, Cak Imin Seloroh ke PKS: Kursinya Jangan Lebih Banyak dari PKB
09:42
Video thumbnail
Tegas! Maruarar Sirait Tegur Anak Buah Soal Data Rumah Mangkrak: Jangan Bicara Tanpa Dasar!
10:32
Video thumbnail
DPR Semprot Penyidik Lampung, KUHAP Baru Wajib Dipatuhi atau Terancam Sanksi
08:12
Video thumbnail
MUI Dorong Sikap Konggres Jelas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Sindiran Presiden Londo Ireng Pakek Baju Lain
08:01
Video thumbnail
PDIP Menolak Lupa Sejarah Kelam Peristiwa Kudatuli
08:04
Video thumbnail
Hasto Kenang 2 Kali Serangan Komando Letkol Zul Effendi & Tawaran Yang Ditolak Megawati!
08:06
Video thumbnail
Di Depan Cak Imin, Pramono Anung Blak-blakan: Politisi Pindah-Pindah Partai Nggak Pernah Jadi Besar
08:02
Video thumbnail
BPKN Sebut Komunikasi Pengembang LRT City Sulit, Menteri Ara Langsung Turun Tangan Buru Solusi
08:48
Video thumbnail
Keponakan Presiden Prabowo Sebut Dunia Iri dengan Budaya RI
08:42
Video thumbnail
Tak Pakai Lama! Purbaya Gerak Cepat Bongkar Aturan Berbelit
08:35
Video thumbnail
Prabowo Blak-blakan! Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Para Dewa
08:57
Video thumbnail
Bukan Kaleng-Kaleng! Inovasi Pertanian Bikin Heboh, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa
08:23
Video thumbnail
Luar Biasa Mentan Amran Borong Lahan Jagung Rp10 Miliar, 3.000 H Siap Dibagikan Gratis ke Petani
08:04
Video thumbnail
MUI Dorong Kongres Ambil Sikap Jelas, Minta Rekomendasi Tegas Tolak Praktik LGBT di Indonesia
08:16
Video thumbnail
Bahlil Yakin Era Mobil Hidrogen Segera Tiba, Mobil Listrik Terancam?
11:06
Video thumbnail
Berseloroh, Polkam Bicara Tegas soal Plt Jaksa Agung
08:29
Video thumbnail
MBG Program Mulia, Namun Terganggu Gegara Oknum Pejabat Kalah Lawan Setan & Roh Gelap
08:59
Video thumbnail
Prabowo Semprot Media soal Pemberitaan Sekolah Rusak: Ada Waktunya Saya Sebut!
10:25
Video thumbnail
Dipandang Sebelah Mata, Mampukah B50 Jadi Senjata Baru Energi Indonesia?
11:17

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER