JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk korupsi kecil-kecilan yang sering dianggap sepele oleh masyarakat. Salah satu bentuk tindakan yang diingatkan adalah pemberian uang dalam proses pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Sikap permisif seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, seperti pengurusan SIM atau STNK, sering dianggap wajar oleh masyarakat. Hal ini menjadi contoh perilaku yang mendukung korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Menurut data terbaru Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, sekitar 30,96 persen masyarakat Indonesia masih menganggap wajar praktik ‘korupsi kecil’ atau yang disebut sebagai ‘petty corruption’. Fenomena ini, meski terlihat remeh, dinilai KPK sebagai salah satu cikal bakal dari praktik korupsi yang lebih besar di masa mendatang.
Tidak hanya dalam layanan publik, korupsi kecil-kecilan juga sering terjadi di sektor pendidikan. Salah satu contoh yang disoroti adalah pemberian hadiah kepada dosen, atau tindakan tidak jujur seperti menyontek dalam ujian. Wawan menegaskan, kebiasaan-kebiasaan ini berpotensi menanamkan budaya korupsi sejak dini.
“Oleh karena itu, penting untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Jangan benarkan kebiasaan yang salah, tapi biasakan yang benar,” ucap Wawan.
KPK juga mendorong institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam mengajarkan nilai-nilai antikorupsi. Menurut Wawan, kampus-kampus di Indonesia diharapkan dapat memasukkan materi antikorupsi ke dalam kurikulum untuk meningkatkan integritas mahasiswa.
Salah satu perguruan tinggi yang telah melaksanakan mata kuliah antikorupsi adalah Universitas Pamulang (Unpam).
“Saya dengar di Fakultas Hukum Unpam sudah ada dua mata kuliah antikorupsi. Ini bagus, tapi saya berharap mata kuliah ini juga bisa diperluas ke fakultas lain,” tutur Wawan.
Langkah-langkah konkret seperti ini dianggap penting untuk membangun generasi muda yang lebih sadar dan peduli terhadap praktik antikorupsi. Dengan demikian, upaya memberantas korupsi dapat dimulai dari pendidikan, yang diharapkan dapat berdampak besar dalam membangun integritas bangsa di masa depan.




















