KPU-Bawaslu Didesak Diskualifikasi Paslon Walikota-Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk-Sendy Rumajar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- KPU RI dan Bawaslu RI didesak mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dan wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja. Disampaikan disampaikan dalam surat terbuka kerena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.

Surat terbuka itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

- Advertisement -

“Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis (5/9/2024).

“Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon,” tambahnya.

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan

- Advertisement -

“Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta ijin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Arifin, sangat jelas Caroll Senduk Calon Walikota Tomohon melakukan pelanggaran hukum berat. Mengingat pula sangat jelas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien,” ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Walikota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Calon Walikota Tomohon pada pilkada 2024 masuk sebagai Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sehingga, Carrol Senduk bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

“Carrol Senduk adalah Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada,” ujarnya.

“Bahwa sesuai dugaan pergantian pejabat di pemerintah Kota Tomohon oleh Carrol Senduk tidak mendapatkan izin dari Mendagri dimana jelas Pada Pasal 71ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

 

Disebutkan, bahwa Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024,” tukasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Pengunjung Dibatasi

JCCNetwork.id- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir secara langsung sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24
Video thumbnail
Flashback Pidato Prabowo, Singgung Pertandingan Jenderal, Kini Muncul Dugaan Penyadapan Presiden
10:13
Video thumbnail
Detik Detik Jokowi Buka Semua Ijazah di Hadapan Roy Suryo Cs #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Detik-Detik Jokowi Disambut Para Pendukung Saat Tiba di PN Jaktim #shorts #trending
00:51
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:57
Video thumbnail
Yusril Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Listyo Sigit Cs Buntut Penyadapan Presiden
08:02
Video thumbnail
Rocky Gerung Lempar Sindiran Menohok soal Dugaan Penyadapan Presiden #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
Menohok, Rocky Gerung Sindir Soal Dugaan Penyadapan Presiden: Itu Kerjaan Polisi
10:40
Video thumbnail
Yusril Sebut Listyo Sigit Cs Diduga Ingin Melumpuhkan Kekuasaan Prabowo #shorts #trending
01:05
Video thumbnail
Yusril Ungkap Dugaan Listyo Sigit Cs Lumpuhkan Kekuasaan Presiden Prabowo
08:01
Video thumbnail
Mensesneg Blak-blakan, Sebut Aksi Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar #shorts #trending
01:17

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER