Dapat Rp50 Juta Selebgram Tegiur Promosi Situs Judi Online

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang selebgram berinisial CS (21) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Penangkapan ini mengungkap praktik promosi ilegal situs judi online yang melibatkan influencer media sosial tersebut. Dalam aksinya, CS diketahui mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta dari promosi yang dilakukannya di akun Instagramnya.

Penangkapan CS terjadi di kediamannya yang terletak di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Kamis (22/8/2024). Proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit V Cyber Polda Jambi, yang melakukan patroli online secara rutin. Selama patroli, tim menemukan akun Instagram yang melakukan promosi link judi online. Penemuan ini memicu penyelidikan mendalam yang akhirnya mengarah pada penangkapan CS.

- Advertisement -

“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan promosi situs judi online tersebut sejak 2022 hingga 2024. Dari satu kali postingan ia mendapatkan bayaran Rp 2 juta, dan jika dihitung keuntungan yang ia dapatkan hingga saat ini sebesar Rp 50 juta,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (30/8/2024).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa CS telah terlibat dalam promosi situs judi online sejak tahun 2022 hingga 2024. Setiap kali memposting iklan judi, CS menerima imbalan sebesar Rp 2 juta. Dari kegiatan ini, total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 50 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka, termasuk satu unit handphone merek iPhone 11, akun Instagram yang digunakan untuk promosi, dan satu bundel hasil tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas promosi judi online.

- Advertisement -

Terkait kasus ini, CS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bila terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi contoh jelas bagaimana kegiatan promosi ilegal melalui media sosial dapat menjerat pelakunya dalam jerat hukum yang serius.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Deretan Tamparan Paling Menghebohkan

JCCNetwork.id- Pernah kebayang nggak sebuah tamparan bisa mengguncang dunia? Di tengah ramainya isu “tamparan” yang berseliweran di media sosial beberapa hari ini, ternyata peristiwa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER