Di hadapan fakta yang ada, kita seyogyannya berbenah diri. Kasus yang ada sejatinya menjadi bahan kontemplasi bagi kita. Tentu, kita tidak ingin menjadi korban di masa mendatang.
Dari sekian banyak opsi, salah satu opsi terbaik ialah berwaspada dalam pergaulan. Setiap orang boleh membangun relasi dengan sesama, tapi sambil berjaga-jaga agar tidak menjadi korban pelecehan.
Bercokol pada KSBE, setiap orang seyogyannya bijak dan kritis dalam bersosial media. Kebijakan dan kekritisan bersosial media terejawantah ketika seseorang mampu memilah hal-hal privat dan publik.
Tentu, setiap orang memiliki akses yang sama untuk memposting foto atau video di Facebook, WhatsApp, Instagram dan lain sebagainya, tapi foto atau video yang tidak fulgar agar tidak menjadi korban KSBE.
Jika seseorang bisa memilah hal mana yang dapat dikurung di ruang privat dan diperlihatkan di ruang publik, maka KSBE niscaya terhindarkan.
Selain itu, upaya memerangi kekerasan seksual juga melibatkan pelbagai elemen masyarakat.
Pihak pemerintah yang bertugas menangani kekerasan seksual tidak boleh membutakan diri di hadapan fakta yang ada.
Pemerintah mesti berdiri di garda terdepan dalam upaya memerangi kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi seyogyanya menggugah pemerintah untuk segera mengambil langkah solutif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual untuk menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban dan menegakan keputusan yang tegas terhadap pelaku seturut UU yang berlaku.
Tokoh pendidik juga berkontribusi dalam memerangi kekerasan seksual. Pendidik harus memberikan pemahaman dan pencerahan yang baik tentang seks, pergaulan sehat, dan bersosial media.
Dengan memperoleh pengetahuan yang baik, maka peserta didik akan semakin bijak dan kritis. Untuk keluarga dan masyarakat pada umumnya tidak boleh memarginalkan, mengolok-olok, dan mengintimidasi korban.
Korban mesti didamping dan dituntun lewat pendekatan yang baik agar korban tidak hilang asa, tertekan, dan frustasi.***



