Dalam jumpa pers di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa KSBE mencapai 2.776 kasus, kemudian pelecehan seksual baik fisik maupun non-fisik berjumlah 623 kasus baru pemerkosaan (DetikNews, 3/5/2024).
Dalam artikel berjudul Analisis Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hafita Qori’ah dkk mengatakan bahwa KSBE merupakan kekerasan yang terjadi dalam dunia cyber.
Mekanisme KSBE yaitu di mana pelaku melakukan perekaman atau tangkapan layar berupa foto atau video korban yang melanggar kesusilaan, lalu mengungahnya di medsos seperti instagram, facebook, whatsApp, atau mengirimkan foto atau video kepada rekan-rekan korban. Tentu, jika korban suatu waktu mengetahui hal tersebut, maka dia akan malu dan merasa terhina.
Untuk pelecehan seksual, Nurul Ilmi Idrus (Harian Fajar, 2/7/2024) berpendapat bahwa pelecehan seksual adalah tindakan merendahkan atau menghina seseorang.
Mekanismenya tidak hanya dengan tindakan seksual, tetapi mencakupi ucapan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika ada relasi kuasa di antara pelaku dan orang yang dilecehkan.
Dapat disimpulkan bahwa, KSBE dan pelecehan seksual berdampak negatif terhadap korban.
Korban akan memikul penderitaan; merasa malu; terpukul; putus asa; dan termarjinalkan karena martabat dan integritas dirinya dilecehkan.
Di sini, makna seks nyaris tergerus. Sejatinya, tindakan seks dilihat sebagai tindakan prokreasi. Akan tetapi, makna prokreasi perlahan hilang. Hari ini, tidak sedikit orang menilai seks sebagai rekreasi semata.
Alhasil, kekerasan seksual semakin marak terjadi yang diaktori oleh orang-orang yang minim pengetahuan tentang seks.
Ini miris tentunya. Oleh karena itu, kita mesti memiliki pengetahuan yang baik tentang seks.



