Buntut Sertifikat Halal Dicabut, Karyawan Pabrik Roti Okko Terancam PHK

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Puluhan karyawan pabrik roti merek Okko harus menghadapi situasi sulit setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mencabut sertifikat halal produk roti tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024, menyusul hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkapkan adanya bahan terlarang dalam produk roti Okko. Pabrik yang terletak di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini mengalami penutupan sementara.

“Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagaian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan. Karena berdasarkan hasil uji BPOM, roti Okko mengandung bahan terlarang yaitu Natrium Dehidroasetat. Bahan tambahan tersebut bukanlah jenis pengawet yang diizinkan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana, Jumat, 2 Agustus 2024.

- Advertisement -

Akibat pencabutan sertifikat halal ini, pabrik roti Okko terpaksa menghentikan operasinya untuk sementara waktu. Rukmana menambahkan bahwa meskipun jumlah karyawan di pabrik ini tidak terlalu banyak karena usianya yang masih relatif baru, dampaknya cukup signifikan.

“Berdasarkan data awal yang didapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri.”

Rukmana juga menegaskan pentingnya hak-hak pekerja selama masa penangguhan ini.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan saja tidak sampai terjadi PHK. Saya berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, yakni membayar upah sesuai dengan aturan. Silakan lapor kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tegas Rukmana.

Di sisi lain, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa sanksi pencabutan sertifikat halal merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF sebagai produsen roti Okko. Sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 dicabut mulai 1 Agustus 2024.

“Sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan itu pada roti Okko, kami melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM,” jelas Agil, Kamis, 1 Agustus 2024.

Aqil menambahkan bahwa PT ARF sebelumnya telah mengajukan sertifikasi halal pada 27 Juni 2023, dengan bahan pengawet kalsium propionate yang tercantum dalam dokumen pengajuan. Namun, pada saat audit, Natrium Dehidroasetat tidak ditemukan dalam bahan baku roti Okko.

“Tidak ditemukan bahan Natrium Dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi. Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ini, maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran,” urainya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Jati l

JCCNetwork.id- Sebuah pohon jati dengan diameter 25 cm tumbang di Dusun Ngerco, Desa Ngadirojo Kidul, Wonogiri, Kamis (9/1/2025) pagi, menewaskan seorang pria pengendara sepeda...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER