JCCNetwork.id- Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke pihak berwajib setelah dirinya dituduh melakukan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar oleh Arina. Tiko kini menuntut Arina atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya pada 12 Juli 2024.
“Jadi, kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE,” ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, dikutip, Minggu (28/7/2024).
Menurut Irfan, laporan tersebut diajukan karena Arina diduga menyimpan data pribadi dan penting milik Tiko yang terdapat di sebuah laptop yang saat ini berada dalam penguasaan Arina. Data tersebut dianggap sangat berharga bagi Tiko, terutama untuk pekerjaan sampingannya sebagai DJ, karena berisi koleksi lagu yang digunakan dalam profesinya.
“Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina,” ungkap Irfan.
“Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tiko menyangkal tuduhan penggelapan Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh Arina. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena perhitungan yang diajukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Arina dianggap tidak kredibel.
“Menurut kami, ini bukan suatu tindak pidana karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel,” kata Irfan Aghasar.
Tiko juga merasa bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal dan telah memberikan bukti-bukti yang kuat untuk membantah tuduhan tersebut. Ia berharap kasus ini tidak dilanjutkan karena bukti-bukti yang diajukan sangat valid.
“Kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham,” tutur Irfan Aghasar.
Penunjukan kuasa hukum baru oleh Arina juga dianggap menguatkan posisi Tiko, karena menurut Irfan, Arina tidak memberikan penjelasan yang lengkap kepada kuasa hukum barunya sehingga mereka tidak dapat memberikan pembelaan yang kuat.
“Perkara ini tidak layak untuk diteruskan dan harus diambil langkah untuk menghentikan. Karena bukti-bukti yang kita sampaikan sangat valid sekali. Tidak ada bukti-bukti yang kita merasa tidak ada,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Tiko, yang kini menjadi suami Bunga Citra Lestari (BCL), diduga melakukan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) sebesar Rp6,9 miliar. Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut dari tahun 2015 hingga 2021. Atas tuduhan ini, Tiko dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.