JCCNetwork.id- Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas pada PT Antam mencapai Rp 1 triliun. Demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik itu dikisaran Rp 1 triliun,” ujar Harli Siregar, Kamis (18/7/2024) malam.
Meski demikian, Harli menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperhitungkan oleh para ahli yang terkait. Proses penghitungan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk memberikan angka yang lebih akurat.
“Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat,”
tuturnya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari tujuh pihak swasta dan enam mantan pejabat PT Antam.
Para mantan pejabat tersebut termasuk enam mantan General Manager PT Antam dari berbagai periode antara 2010 hingga 2022, yaitu TK (2010-2011), HM (2011-2013), MA (2019-2021), ID (2021-2022), GM (2013-2017), dan AH (2017-2019).
Sementara itu, tujuh tersangka dari pihak swasta adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.
Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal dengan melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa melalui prosedur kerja sama yang sah. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).
“Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam,” ujar Harli.
Lebih lanjut, penyidikan menemukan bahwa selama periode 2010 hingga 2021, para tersangka berhasil memproduksi emas ilegal dengan merek Antam yang jumlahnya mencapai 109 ton. Emas tersebut kemudian dipasarkan dengan merek LM Antam secara tidak sah.
“Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas.”
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.