JCCNetwork.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengumumkan bahwa penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan telah dihentikan.
Keputusan ini diambil setelah permohonan Pegi Setiawan diterima dalam sidang praperadilan.
Polda Jawa Barat telah mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Sementara itu, menjelang sidang peninjauan kembali kasus Saka Tatal yang dijadwalkan pekan depan.
Tim kuasa hukum Saka Tatal sedang mempersiapkan bukti-bukti baru atau novum.
Mereka juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang yang akan dilaksanakan pada 24 Juli mendatang.
Di antara saksi ahli yang akan dihadirkan adalah Psikolog Forensik Reza Indragiri, mantan Wakapolri Oegroseno, serta mantan Kabareskrim Susno Duadji.