JCCNetwork.id- Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Muhaimin Syarif, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di Maluku Utara. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Banten pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 18.45 WIB.
“Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).
Muhaimin Syarif saat ini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan karena Muhaimin Syarif kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir,” ungkap Ghufron.
Menurut informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam sekitar pukul 20.38 WIB. Sesampainya di sana, dia langsung menuju lantai 2 gedung tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Muhaimin Syarif. Larangan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Mei 2024, sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri.
Penangkapan Muhaimin Syarif merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang telah menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Selain Muhaimin, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Imran Jacub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan seorang pejabat swasta.
Dengan penangkapan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.