JCCNetwork.id- Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menggerebek lokasi markas judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan di sana. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis lalu, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dari praktik perjudian online ini.
“Total 7 orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, enam dari tujuh pelaku utama memiliki inisial FAF (26 tahun), AE (39 tahun), YGP (20 tahun), FH (21 tahun), GF (21 tahun), dan FAP (19 tahun).
Sementara itu, satu orang lainnya yang diamankan adalah MHP (41 tahun), yang diduga sebagai pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19),” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan praktik ilegal seperti perjudian online.
“MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” ujarnya.Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.”Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,” jelasnya.