KPAI Desak Polri Stop Kekerasan dan Adili Pelaku Penganiayaan Afif Maulana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menuntut Transparansi Penanganan Kasus Afif Maulana oleh Polda Sumatera Barat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penghormatan terhadap hak asasi anak dalam penyelidikan kematian Afif Maulana.

- Advertisement -

KPAI menuntut Kapolri untuk memberikan perhatian serius dan profesional dalam menyelidiki kasus yang melibatkan 11 anak, termasuk kematian Afif Maulana, dengan tetap menghormati hak-hak anak. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 3 Juli 2024.

“KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM,” ujarnya.

Diyah menekankan bahwa ada berbagai metode yang bisa digunakan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

- Advertisement -

Diyah menjelaskan bahwa penyelidikan bisa dilakukan dengan memanfaatkan bukti-bukti ilmiah, seperti melakukan ekshumasi pada jenazah Afif Maulana dan analisis forensik digital dari rekaman CCTV, guna mengidentifikasi penyebab kematian serta pelakunya.

“Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak,” tutur Diyah.

KPAI juga mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk segera memberikan perlindungan dan dukungan pemulihan kepada 11 anak yang terlibat, termasuk saksi A yang berusia 17 tahun dan keluarga Afif Maulana.

Diyah mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan menghukum para pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Afif Maulana.

“KPAI mendukung Polri Presisi melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku,” tegas Diyah.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2024, KPAI menerima pengaduan terkait kasus ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Heboh 19 Ribu Sapi Sehari Buat Program MBG, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya 

JCCNetwork.id- Jadi ceritanya begini. Bayangkan satu pagi kamu bangun, buka berita, lalu membaca angka yang bikin dahi langsung berkerut: 19 ribu ekor sapi per...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER