JCCNetwork.id- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komnas HAM. Laporan ini terkait dengan investigasi dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
“Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana, ke mana, di mana pintu itu (laporan) terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi laporan tersebut karena itu adalah hak Hasto. KPK yakin bahwa penyitaan telepon genggam yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” ujar Alex.
Hasto Kristiyanto sebelumnya diperiksa oleh KPK pada Senin, 10 Juni 2024, terkait kasus Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Hasto mengungkapkan bahwa telepon genggam dan tas miliknya disita oleh penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menjelaskan bahwa kedua barang tersebut diambil dari asistennya, Kusnadi, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia merasa keberatan dengan penyitaan tersebut karena menurutnya, setiap tindakan penyidik harus didasarkan pada hukum acara pidana yang berlaku dan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum harus dijamin dalam proses penegakan hukum.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Hasto tidak memberikan detail tentang isi tas dan telepon yang disita. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan tersebut belum menyentuh inti materi kasus yang diselidiki.



