JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan semua transaksi pembayaran jalan tol dilakukan secara nontunai dan nirsentuh. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang diresmikan pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Pasal 105 ayat 2 dalam peraturan tersebut, setiap pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi khusus yang disetujui oleh Menteri. Sistem ini disebut Multi Lane Free Flow (MLFF), yang berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk memantau pergerakan kendaraan menggunakan GPS pada ponsel pintar.
Untuk memanfaatkan sistem MLFF, masyarakat diharuskan mengunduh dan mendaftar di aplikasi bernama Cantas. Teknologi ini memungkinkan kendaraan melintasi jalan tol tanpa harus berhenti di gerbang tol, karena sensor-sensor yang dipasang akan mendeteksi kendaraan secara otomatis. Penerapan MLFF diharapkan mampu menghilangkan plang dan gerbang tol, sehingga mempermudah dan mempercepat perjalanan pengguna jalan tol.
Namun, peraturan ini juga mengatur sanksi yang cukup tegas bagi pelanggar. Pasal 105 ayat 5 menyatakan bahwa pengguna jalan tol yang tidak melakukan pembayaran secara nontunai dan nirsentuh akan dikenakan denda administratif yang berjenjang. Rincian denda tersebut diatur dalam Pasal 105 ayat 6, sebagai berikut:
1. Denda Administratif Tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
2. Denda Administratif Tingkat II sebesar tiga kali tarif tol jika pengguna tidak membayar tol dan denda dalam waktu 7×24 jam setelah melewati batas waktu denda tingkat I.
3. Denda Administratif Tingkat III sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pengguna masih belum melakukan pembayaran setelah 10×24 jam sejak denda tingkat II.
Kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperlukan untuk mengimplementasikan denda administratif tingkat III, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 2.
Uji coba teknologi MLFF sudah dilakukan sejak tahun 2023 di beberapa lokasi, termasuk Bali. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan secara penuh di seluruh jalan tol di Indonesia.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan akan tercipta efisiensi dalam perjalanan di jalan tol, mengurangi kemacetan di gerbang tol, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke pembayaran digital yang lebih praktis dan aman. Namun, pengguna jalan tol diimbau untuk segera mematuhi peraturan baru ini agar terhindar dari sanksi yang cukup berat.



